...

Cara Mendapatkan Sim

1.    Syarat  usia
a.    SIM A,C dan D    =    17    Tahun.
b.    SIM BI               =    20    Tahun.
c.    SIM BII              =    21    Tahun.
d.    SIM A Umum      =    20    Tahun.
e.    SIM BI Umum    =    22    Tahun.
f.    SIM BII UMUM     =    23    Tahun.

2.    Syarat Administrasi


a.    KTP asli setempat dan foto kopinya yang masih berlaku 1(satu) lembar.
b.    Mengisi formulir permohonan.
c.    Bukti pembayaran biaya admintrasi SIM
d.    Rumus sidik jari.
e.    Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter (Polri/umum).
f.    Surat Keterangan sehat rohani dari psikologi.
g.    Surat keterangan lulus uji simulator (SKUKP) untuk SIM A, BI, BII dan SIM A,BI,BII Umum.
h.    Ijazah/sertifikat I-alus pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk SIM umum.

3.    Syarat Lulus


a.    Ikut dan lulus ujian teori.
b.    Ikut dan lulus ujian Praktek I dan II.

III.    Penerbitan SIM


1.    SIM Baru


a.    Bagi pengemudi yang mengajukann permohonan untuk mendapatkan SIM B, harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) bulan dan calon pengemudi yang mengajukan parmohonan untuk mendapatkan SIM B I harus memiliki SIM B sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) bulan.
b.    Persyaratan administrasi sebagaimann tersebut diatas.


2.    SIM Umum Baru


a.    Bagi pengemudi yang mengajukan pemohonan mendapatkan SIM A umum, harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) bulan, SIM BI umum harus memiliki SIM BII atau SIM A umum sekurang¬-kurangnya selama 12 (dua belas bulan) dan SIM BII umum harus memiliki SIM Bll atau SIM BI umum sekurang-kurangnya selama 12(dua belas bulan).
b.    Persyaratan administrasi sebagaimana tersebut diatas.

3.    SIM Perpanjangan
a.    Perpanjangan SIM Yang telah habis masa berlakunya kurang dari 12(dua belas bulan).
Mengisi formulir permohonan yang tersedia di loket pendaftaran dengan dilengkapi :


1)    KTP asli setempat yang masih berfaku dan foto copynya
2)    Surat keterangan kesehatan jasmar?i dari dokter.
3)    Surat keterangan kesehatan rohani dari psikologi.
4)    Bukti pembayaran administrasi SIM.
5)    SIM lama dan kopinya 1(satu)lembar.


b.    Untuk SIM A dan C yang telah habis masa berlakunya kurang dari 12 (dua belas bulan) dapat diperpanjang melalui Mobil SIM Keliling, atau SIM Corner.


c.    Perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya Iebih dari 12 (dua belas bulan)
Mengisi formulir permohonan yang tersedia di loket pendaftaran dengan dilengkapi :


1)    KTP asli setempat yang masih berlaku dan foto copynya.
2)    Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
3)    Surat keterangan sehat c-ohani dari psikologi.
4)    Bukti pembayaran administrasi SIM.
5)    Surat keterangan lulus uji simulator (SKUKP) untuk SIM A, BI, BII dan SIM A,BI, BII umum.
6)    Ijazah/sertifikat lulus pendidikan dan latihan pengemudi bayi SIM Umum.
7)    Ikut dan lulus ujian teori
8)    Ikut dan lulus ujian praktek I dan II.
9)    SIM Lama dan foto copynya.

4.    SIM hilang atau rusak.


Mengisi formulir permohonan yang tersedia diloket pendaftaran dengan dilengkapi :
a.    KTP asli setempat yang masih berlaku dan foto copynya.
b.    Surat keterangan kesehatan jasmani dari,dokter,
c.    Surat keterangan kesehatan rohani dari psikologi.
d.    Bukti pembayaran, administrasi SIM.
e.    Laporan kehilangan dari Polri dimana SIM hilang.

1 komentar: