Pembukaan
Keberhasilan pelaksanaan
tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta
melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan
keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku
terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah
masyarakat.
Guna mewujudkan sifat
kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan
menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya,
sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Etika profesi kepolisian
merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh
Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian,
kelembagaan dan keNegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi
Kepolsiian Negara Republik Indonesia.
Etika pengabdian merupakan
komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap
profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum
serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Etika kelembagaan merupakan
komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap
institusinya yang menjadi wadah pengabdian yang patut dijunjung tinggi sebagai
ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dan segala martabat dan
kehormatannya.
Etika keNegaraan merupakan
komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh
oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikat secara moral, sikap dan perilaku
setiap anggota Polri.
Pelanggaran terhadap Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipertanggung-jawabkan
di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia
guna pemuliaan profesi kepolisian.
Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi
yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.
BAB
I
ETIKA
PENGABDIAN
Pasal
1
Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan
menunjukkan sikap pengabdiannya berperilaku :
a. Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari
dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Menjalankan tugas keNegaraan dan kemasyarakatan
dengan niat murni karea kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal
ibadahnya;
c. Menghormati acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah
yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan dan kekhidmatan
pelaksanaannya.
Pasal
2
Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian
tertinggi dengan :
a. Mendahulukan kehormatan bangsa Indonesia dalam
kehidupannya;
b. Menjunjung tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa
Indonesia;
c. Menampilkan jati diri bangsa Indonesia yang terpuji
dalam semua keadaan dan seluruh waktu;
d. Rela berkorban jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.
Pasal
3
Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban
umum selalu menunjukkan sikap perilaku dengan :
a. Meletakkan kepentingan Negara, bangsa, masyarakat dan
kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya;
b. Tidak menuntut perlakuan yang lebih tinggi
dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga Negara dan masyarakat;
c. Menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik
perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai
guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.
Pasal
4
Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakan hukum wajib memelihara
perilaku terpercaya dengan :
a. Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah
adalah salah;
b. Tidak memihak;
c. Tidak melakukan pertemuan di luar ruang pemeriksaan
dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
d. Tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan
saksi;
e. Tidak mempublikasikan tatacara, taktik dan teknik
penyidikan;
f. Tidak menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan
wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan dan ketergantungan
pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
g. Menunjukkan penghargaan terhadap semua benda-benda
yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara;
h. Menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan sesama
pejabat Negara dalam sistem peradilan pidana;
i. Dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan
tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak
yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan
tentang penyelesaiannya.
Pasal
5
Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :
a. Memberikan pelayanan terbaik;
b. Menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama;
c. Mengutamakan kemuahan dan tidak mempersulit;
d. Bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukkan
sikap congkak/arogan karena kekuasaan;
e. Tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua
orang;
f. Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam, atau
tidak mengenal hari libur;
g. Tidak membebani biaya, kecuali diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
h. Tidak boleh menolak permintaan pertolongan bantuan
dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kekurangan
alat dan orang;
i. Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan
gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan meminta imbalan atas batuan
Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat.
Pasal
6
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan
mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut
perintah kedinasan perlu dirahasiakan.
Pasal
7
Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang
dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan
tindakan-tindakan berupa :
a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;
b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;
c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;
d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan
bantuan/pertolongan;
e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
f. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan
martabat perempuan;
g. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan
menelantarkan anak-anak dibawah umum;
h. Merendahkan harkat dan martabat manusia.
BAB
II
ETIKA
KELEMBAGAAN
Pasal
8
Setiap anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan
kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.
Pasal
9
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
memegang teguh garis komando, mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak
disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.
(2) Setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah
yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab
atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya.
(3) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu
anggota tersebut mendapatkan perlinungan hukum.
(4) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas
kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan
langsunnya.
(5) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri,
anak dan orang-orang lain yang masih terkait hubungan keluarga atau pihak lain
yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.
Pasal
10
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan
kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan yang dibangun melalui tata
cara yang berlaku guna tercapainya tujuan organisasi.
(2) Dalam proses pengambilan keputusan boleh berbeda
pendapat sebelum diputuskan pimpinan dan setelah diputuskan semua anggota harus
tundak pada keputusan tersebut.
(3) Keputusan pimpinan diambil setelah mendengar semua
pendapat dari unsur-unsur yang terkait, bawahan dan teman sejawat sederajat,
kecuali dalam situasi yang mendesak.
Pasal
11
Setiap anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia senantiasa menjaga kehormatan melalui penampilan
seragam dan atau atribut, tanda, pangkat jabatan dan tanda kewenangan Polri
sebagai lambang kewibawaan hukum, yang mencerminkan tanggung jawab serta
kewajibannya kepada institusi dan masyarakat.
Pasal
12
Setiap anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia senantiasa menampilkan rasa setiakawan dengan sesama
anggota sebagai ikatan batin yang tulus atas dasar kesadaran bersama akan
tanggug jawabnya sebagai salah satu ... keutuhan bangsa Indonesia, dengan
menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut :
a. Menyadari sepenuhnya sebagi perbuatan tercela apabila
meninggalkan kawan yang terluka atau meninggal dunia dalam tugas sedangkan
keadaan memungkinkan untuk memberi pertolongan;
b. Merupakan ketelaanan bagi seorang atasan untuk
membantu kesulitan bawahannya;
c. Merupakan kewajiban moral bagi seorang bawahan untuk
menunjukkan rasa hormat dengan tulus kepada atasannya;
d. Menyadari sepenuhnya bahwa seorang atasan akan lebih
terhormat apabila menunjukkan sikap menghargai yang sepada kepada bawahannya;
e. Merupakan sikap terhomat bagi anggota Polri baik yang
masih dalam dinas aktif maupun purnawirawan untuk menghadiri pemaaman jenazah
anggota Polri lainnya yang meninggal karena gugur dalam tugas ataupun meninggal
karena sebab apapun, dimana kehadiran dalam pemakaman tersebut dengan
menggunakan atribut kehormatan dan tataran penghormatan yang
setinggi-tingginya;
f. Selalu terpanggil untuk memberikan bantuan kepada
anggota Polri dan purnawirawan Polri yang menghadapi suatu kesulitan dimana dia
berada saat itu, serta bantuan dan perhatian yang sama sedapat mungkin juga
diberikan kepada keluarga anggota Polri yang mengalami kesulitan serupa dengan
memperhatikan batas kemampuan yang dimilikinya;
g. Merupakan sikap terhormat apabila mampu menahan diri
untuk tidak menyampaikan dan menyebarkan rahasia pribadi, kejelekan teman atau
keadaan didalam lingkungan Polri kepada orang lain yang bukan anggota Polri.
BAB
III
ETIKA
KENEGARAAN
Pasal
13
Setiap anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia siap sedia menjaga keutuhan wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, memelihara persatuan dan kesatuan kebhinekaan bangsa dan menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat.
Pasal
14
Setiap anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia menjaga jarak yang sama dalam kehidupan politik dan
tidak melibatkan diri pada kegiatan politik taktis, serta tidak dipengaruhi
oleh kepentingan politik golongan tertentu.
Pasal
15
Setiap anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia senantiasa berpegang teguh pada konstitusi dalam
menyikapi perkembangan situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Pasal
16
Setiap anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia dan
menghormati serta menjalankan segala kebijakannya sesuai dengan jiwa konstitusi
maupun hukum yang berlaku demi keselamatan Negara dan keutuhan bangsa.
BAB
IV
PENEGAKAN
KODE ETIK PROFESI
Pasal
17
Setiap pelanggaran terhadap
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan sanksi moral,
berupa :
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan
tercela;
b. Kewajiban pelanggar untuk menyatakan penyesalan atau
meminta maaf secara terbatas ataupun secara terbuka;
c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang
profesi;
d. Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk
menjalankan profesi Kepolisian.
Pasal
18
Pemeriksaan atas
pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan
oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal
19
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 17 dan 18, diatur lebih lanjut dengan Tata Cara Sidang
Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB
V
PENUTUP
Pasal
20
Merupakan kehormatan yang
tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menghayati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya maupun dalam
kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : Juli 2003
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Drs. DA'I BACHTIAR, SH
JENDERAL POLISI
<=================================================================
PENJELASAN
TENTANG
KODE ETIK
PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I.
UMUM.
Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam mengemban tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi
dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang,
berlanjut dan terpadu.
Selanjutnya setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 diwajibkan untuk menghayati
dan menjiwai etika profesi Kepolisian yang tercermin dalam sikap dan
perilakunya dalam kedinasan maupun kehidupannya sehari-hari.
Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi
etika yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan dan KeNegaraan yang dirumuskan dan
disepakati oleh seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga
menjadi kesepakatan bersama sebagai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang memuat komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
Tribrata dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia merupakan pedoman perilaku dan sekaligus pedoman moral bagi anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan trhadap profesi
kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian, sekaligus menjadi
pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan
penyalahgunaan wewenang.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republi Indonesia
untuk petama kali ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No.
Pol : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud
terkenal dengan Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
beserta pedoman pengalamannya.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 1997
dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia, maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol :
Kep/05/III/2001 serta buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan KaPolri No. Pol :
Kep/04/III/2001 tanggal 7 Maret 2001.
Perkembangan selanjutnya berdasarkan Ketetapan MPR-RI
Nomor : VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Ketetapan MPR-RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran
Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana tersebut dalam pasal 31 sampai dengan pasal 35, maka diperlukan
perumusan kembali Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
lebih konkrit agar pelaksanaan tugas Kepolisian lebih terarah dan sesuai dengan
harapan masyarakat yang mendambakan terciptanya supremasi hukum dan terwujudnya
rasa keadilan.
Selanjutnya perumusan Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia memuat norma perilaku dan moral yang disepakati
bersama serta dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang bagi
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga dapat menjadi pendorong
semangat dan rambu-rambu nurani setiap anggota untuk pemuliaan profesi
Kepolisian guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan
organisasi pembina profesi Kepolisian yang berwenang membentuk Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia di semua tingkat organisasi, selanjutnya
berfungsi untuk menilai dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota
terhadap ketentuan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
II. BAB DAN PASAL-PASALNYA.
1. Setiap Kode Etik Profesi pada umumnya memuat
materi pokok yaitu nilai-nilai/ide yang bersifat mendasar (Statement of ideas)
dan prinsip-prinsip pelaksanaan tugas sehari-hari (Statement of
guidelines/principles in the simply duties). Oleh karena itu pada naskah Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat ; Bab I berisi
nilai-nilai dasar tentang jatidiri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang menggambarkan nilai-nilai pengabdian sebagaimana terumus dalam filosofi
Tribrata, berisi norma moral dalam etika kedinasan yang menggambarkan tingkat
profesionalisme anggota, Bab II berisi komitmen moral setiap individu anggota dan
institusinya yang berhubungan dengna institusi lainnya dalam kehidupan
bernegara, dan Bab IV berisi ketentuan penegakan Kode Etik Profesi Polri yang
mengatur ketentuan sanksi moral dan Tata Cara Sidang Komisi.
2. Penjelasan pasal demi pasal :
BAB I. ETIKA
PENGABDIAN
Pasal 1.
Sikap moral pengabdian pengemban profesi kepolisian
pertama-tama didasarkan pada panggilan ibadah sebagai umat beragama melalui
perbuatan nyata berupa menjaga keselamatan sesama manusia, menjunjung tinggi
martabat manusia dengna segala kompleksitasnya, menjauhkan dari rasa khawatir
dan ketakutan dalam kehidupan sehari-hari serta memelihara segenap aturan bagi
terselenggranya sendi kehidupan manusia.
Amal perbuatan tersebut keluar dari dalam hati
nuraninya dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui sumpahnya
dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Buah amal perbuatan tersebut akan dirasakan oleh
semua masyarakat yang berbeda-beda agama dalam norma kehidupannya.
Pasal 2.
Selaku anak bangsa setiap pengemban profesi
kepolisian terpanggil dari dalam hati nuraninya untuk tetap meluhurkan
Indonesia bersama segenap komponen bangsa Indonesia di tengah pergaulan antar
bangsa di dunia.
Bangsa Indonesia ibarat sebuah bahtera dengan
mengarungi samudera akan mengalami berbagai tantangan perjuangan dan perubahan
berbagai keadaan.
Namun setiap pengemban profesi kepolisian tetap
menjaga dan memelihara kelangsungan hidup dan kehormatan bangsa dengan segala
pengorbanannya tanpa batas.
Pasal 3.
Cukup jelas.
Pasal 4.
Cukup jelas.
Pasal 5.
Memberikan pelayanan terbaik, yang dimaksudkan disini
adalah memberikan pelayanan kepada pelayan masyarakat secara ikhlas dengan
prosedur pelayanan yang cepat, sederhana, serta tidak bersikap masa bodoh atau
bersikap apatis/mendiamkan adanya harapan masyarakat.
Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam atau
tidak mengenal hari libur, yang dimaksudkan disini adalah seorang anggota Polri
yang sedang tidak bertugas tetap dianggap sebagai sosok Polisi yang selalu siap
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, oleh karena itu
kegiatan Polri yang harus diemban bagi setiap anggota Polri merupakan identitas
kegiatan selama 24 jam secara terus menerus, sehingga merupakan perbuatan yang
terhormat apabila kepadanya mengenyampingkan hak waktu istirahat atau hari libur
untuk selalu mengutamakan panggilan tugas sebagaimana harapan masyarakat dan
perintah dari atasan.
Pasal 6.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Memegang teguh rahasia sesuatu, yang dimaksudkan
disini adalah memegang teguh rahasia jabatan terhadap pihak tertentu yang tidak
ada hubungannya dengan kepentingan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 7.
Pasal ini mengatur batasan-batasan minimal atas
larangan terhadap bentuk perilaku yang dapat dikategorikan sebagai penodaan
terhadap pemuliaan profesi Polri.
Martabat wanita merupakan sesuatu yang wajib
dijunjung tinggi sehingga setiap petugas Polri dalam penangan kasus yang
berkaitan dengan wanita perlu diberi suatu rambu-rambu agar tidak menimbulkan
persangkaan/penilaian yang merugikan kehormatan profesi, seperti contoh antara
lain dalam melakukan pemeriksaan terhadap wanita sangat tidak etis apabila
dilakukan hanya oleh seorang petugas apalagi petugas pria.
BAB II. ETIKA KELEMBAGAAN.
Pasal 8.
Cukup jelas.
Pasal 9.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Menggambarkan hubungan/tingkatan kewenangan dan
pertanggungjawaban antara seorang atasan dengan bawahannya secara timbal balik,
sehingga apabila terjadi suatu penyimpangan perilaku maka kedua belah pihak
mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing atau secara bersama.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 10.
Tatacara yang berlaku, yang dimaksudkan adalah suatu
proses pengambilan keputusan yang ditempuh melalui musyawarah dengan menampung
saran pendapat anggota sebagai bahan pengambilan keputusan.
Pasal 11.
Cukup jelas.
Pasal 12.
Cukup jelas.
BAB III. ETIKA KENEGARAAN.
Pasal 13.
Cukup jelas
Pasal 14.
Pasal ini menjelaskan bahwa anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia menginginkan untuk tidak terpolitisasi dan terintervensi
oleh pihak manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Pasal 15.
Berpegang teguh pada konstitusi, yang dimaksud adalah
semua tindakan Kepolisian yang diambil dalam upaya mencegah dan menanggulangi
situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara tetap berdasarkan
kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 16.
Cukup jelas.
BAB IV. PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 17.
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi
dikenakan sanksi moral yang disampaikan dalam bentuk putusan Sidang Komisi
secara tertulis kepada terperiksa, dimana sanksi moral tersebut bisa berupa
pernyataan putusan yang menyatakan tidak tebrukti atau pernyataan putusan yang
menyatakan terperiksa tebrukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Bentuk sanksi moral sebagaimana diatur dalam Pasal 17
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bentuk-bentuk
sanksi moral yang penerapannya tidak secara kumulatif, namun sanksi moral
tersebut terumus dari kadar sanksi yang teringan sampai dengan kadar sanksi terberat
sesuai pelanggaran perilaku terperiksa yang dapat dibuktikan dalam Sidang
Komisi.
Pernyataan penyesalan secara terbatas, yang
dimaksudkan adalah pernyataan meminta maaf secara langsung baik lisan maupun
tertulis oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan atas perilaku
terperiksa.
Pernyataan penyesalan secara terbuka, yang
dimaksudkan adalah penyataan meminta maaf secara tidak langsung oleh terperiksa
kepada pihak ketiga yang dirugikan melalui media massa.
Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang
profesi, yang dimaksudkan adalah anggota Polri yang telah terbukti melanggar
ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 (dua) kali atau lebih melalui
putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri, kepadanya diwajibkan untuk mengikuti
penataran/pelatihan ulang pembinaan profesi di Lembaga Pendidikan Polri.
Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk
menjalankan profesi Kepolisian, yang dimaksudkan adalah pelanggar dianggap
tidak pantas mengemban profesi kepolisian sebagaimana diatur dalam rumusan tugas
dan wewenang kepolisian pada pasal 14, 15 dan 16 Undang-Undang nomor 2 tahun
2002, sehingga Ketua Sidang Komisi dapat menyarankan kepada Kasatker setempat
agar pelanggar iberikan sanksi administratif berupa Tour of duty, Tour of area,
Pemberhentian dengan hormat, atau Pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 18.
Pemeriksaan dalam Sidang Komisi adalah upaya
pembuktian terhadap dugaan telah terjadinya pelanggara Kode Etik Profesi Polri
yang didasari oleh proses putusan sidang yang cermat sehingga tidak menjadi
sarana persaingan tidak sehat antar anggota. Sidang Komisi ini juga merupakan
representasi masyarakat profesi dalam rangka pemuliaan profesi Kepolisian.
Pasal 19.
Pengaturan secara rinci tentang Tata Cara Sidang
Komisi Kode Etik diatur tersendiri dengan Keputusan Kapolri.
BAB V. PENUTUP.
Pasal 20.
Cukup jelas.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 1 Juli 2003
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Drs. DA'I BACHTIAR, SH
JENDERAL POLISI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar